Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA,
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Surat Perintah di atas sebagaimana telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember. Memerintahkan Whisnu Sakti Buana dari jabatan Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya, per hari ini, Kamis (24/12).
Radiogram tersebut, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Diketahui, kepala daerah dengan status pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebagaimana Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, menegaskan bahwa seorang Plt dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang ikut pilkada.