Sementara hasil rapid test itu sendiri akan dapat diketahui sekitar 15 menit kemudian. Jika pada hasil rapid test tersebut didapati ada yang reaktif, maka langsung yang bersangkutan kami lakukan swab test di RSUD Bangil dan jika hasilnya positif secara otomatis dilakukan prokes selanjutnya yakni karantina,” beber Uda sapaan jaksa asli ranah minang ini.
” Alhamdulilah dari 55 pegawai yang menjalani rapid test, tidak ada yang berstatus reaktif,” pungkas mantan Kasi Datun Kejari Kab. Nganjuk.
Pelaksanaan rapid test itu sendiri dilaksanakan di gedung aula lantai dua kantor Kejari Kab.Pasuruan. Para pegawai dari mulai Kepala Kejaksaan, para Kasi, staf seksi intel, datun, bagbin, pidum, pidsus hingga para Pegawai Harian Lepas (PHL) secara bergantian di rapid test. (hen)