PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil meringkus tiga pengedar narkotika golongan satu yakni sabu-sabu.
Ketiga yakni Asmad (43) Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 02, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Sanali (50) warga Dusun Krajan II Rt. 09 Rw.04, Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan, dan Rudianto (31) warga Dusun Sekar Rt. 01 Rw. 09, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Kamis (17/12/2020) mengatakan,” para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan berkat dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas di Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan terkait ada peredaran sabu di desanya,”tegasnya.
Pada Kamis, tanggal 05 November 2020 sekitar 14.00 Wib, anggota Satrenarkoba berhasil mengamankan pelaku Sanali di dalam rumah termasuk Dusun Krajan II, Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan dengan barang bukti sabu seberat 61 Gram. Kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku Sanali.