Selanjutnya sekitar pukul 19.30, anggota narkoba langsung menangkap pelaku Asmad di rumahnya,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil perkembangan kedua pelaku. Anggota narkoba, langsung melakukan perkembangan penangkapan pelaku Rudianto di daerah Jawa Tengah.
Kini barang bukti sabu seberat 1.165 kilogram berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Sedangkan ketiga pelaku di jerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. (hen)