9 Pemilik Warkop Karaoke Teken Surat Pernyataan Di Mako Satpol PP

9 Pemilik Warkop Karaoke Teken Surat Pernyataan Di Mako Satpol PP
foto : Petugas Gabungan saat mendata pemilik warkop karaoke di Meico Pandaan. (foto/wartatransparansi/henry)

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Setelah sempat membuat gaduh atas munculnya catatan “Upeti Keamanan” dan penyegelan  pada 9 warkop karaoke di komplek pertokoan Meico – Pandaan oleh pihak petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pandaan.

Pada Senin (14/12/2020) bertempat di Mako Satpol PP Kab.Pasuruan Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan Raci-Bangil. Para pemilik warung kopi atau penyewa stand di komplek pertokoan Meico, menjalani proses pendataan dan pembinaan dari petugas penegak perda yang dipimpin langsung oleh Kasie PPUD Achmad Yani.

Menurut Kasatpol PP Bakti Jati Permana saat dikonfirmasi mengatakan,” hari ini (Senin,14/12/2020) penyewa stand di Meico-Pandaan telah hadir untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan,”tegasnya.

Perlu diketahui bahwa pemilik warung kopi karaoke tersebut bukanlah sebagai pemilik atas stand atau ruko setempat. Namun mereka (pemilik warkop karaoke) berstatus penyewa sejumlah stand atau ruko yang ada.

Dari data yang ada, bahwa pengelola komplek pertokoan Meico-Pandaan telah memiliki ijin lengkap dari instansi terkait. Adapun ijin yang tertera adalah untuk usaha perdagangan. Sehingga tidak ada kesalahan atau pelanggaran dari pihak pengelola Meico, sedangkan yang melakukan pelanggaran Perda yakni para penyewa yang melenceng dari ijin yang ada. Apalagi selain sebagai warung kopi karaoke, tempat tersebut disinyalir menyediakan purel,” beber Bakti Kasatpol PP.