9 Pemilik Warkop Karaoke Teken Surat Pernyataan Di Mako Satpol PP

9 Pemilik Warkop Karaoke Teken Surat Pernyataan Di Mako Satpol PP
foto : Petugas Gabungan saat mendata pemilik warkop karaoke di Meico Pandaan. (foto/wartatransparansi/henry)

Lebih lanjut, pembinaan yang kami lakukan yaitu menutup sementara sembilan warkop karaoke, pemilik warkop karaoke membuat pernyataan tidak lagi menyediakan karaoke maupun keberadaan purel.

Artinya mereka boleh beroperasi kembali asal tidak menyediakan peralatan karaoke dan sebagai tempat transaksi purel (bisnis esek-esek). Jika dikemudian hari, petugas menemukan kembali hal serupa, maka pemilik warkop karaoke akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Bakti Jati Permana.

Sementara itu saat kembali dipertanyakan perihal adanya “upeti keamanan” bagi  petugas Satpol PP, hal tersebut adalah Hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warung kopi karaoke yang berada di Desa Nogosari atau tepatnya di komplek pertokoan Meico, kecamatan Pandaan ditutup disegel petugas gabungan, setelah muncul di media sosial buku catatan pengeluaran paguyuban 9 warkop karaoke, mencantumkan nama-nama aparatur negara penerima upeti keamanan.(*)