Kamis, 28 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanTak Berijin, 9 Warkop Karaoke Di Segel

    Tak Berijin, 9 Warkop Karaoke Di Segel

    PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Pandaan pada Sabtu (12/12/2020) malam, menutup dan menyegel 9 cafe/warkop karaoke yang berada di komplek pertokoan Meico Squar masuk wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

    Penutupan dan penyegelan tersebut lantaran mencuatnya buku catatan pengeluaran keuangan paguyuban 9 cafe setempat pada sejumlah oknum petugas, sebagai upeti keamanan.

    Menurut keterangan Kasi PPUD (Penegakan Perundangan Daerah) Satpol PP Kab.Pasuruan Akhmad Yani,” 9 cafe atau warkop karaoke ini kami tutup dan segel, karena tidak ada ijinya dan tidak sesuai dengan keperuntukannya,” tegasnya.

    “Sesuai perijinan yang ada tempat ini (Meico Squar) ini sebagai rumah toko/ruko. Namun pada kenyataanya dipergunakan untuk cafe atau warkop karaoke dan disinyalir sebagai tempat bisnis “esek-esek”.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    Tak Berijin, 9 Warkop Karaoke Di Segel

    Perlu diketahui, beberapa bulan lalu keberadaan cafe/warkop karaoke ini pernah kami lakukan penutupan. Dimana saat itu keberadaanya di Meico Squar bagian belakang, akan tetapi saat ini para pemilik cafe/warkop karaoke pindah ke bagian depan.

    Sesuai dengan Perda Kab.Pasuruan No.15 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan. Untuk selanjutnya, para pemilik cafe/warkop karaoke kami bawa ke balai desa Nogosari untuk didata dan kemudian kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk proses selanjutnya,” ungkap Akhmad Yani Kasie PPUD Satpol PP Kab.Pasuruan.(hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan