PASRUAN (Warta Transparansi.com) – Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan hak intelektual (Haki) dengan kerugian milyaran rupiah yang dilakukan jaringan asal Kab.Ngajuk dengan korban PT. Bisi Internasional Tbk.
Awal terungkapnya skandal pemalsuan merk benih jagung varietas unggul merk Bisi 18 ini, didapat dari salah satu kios penjual persedian pertanian di wilayah Desa Raci,Kecamatan Bangil, Kab.Pasuruan dan dikembangkan oleh petugas Satreskrim Polres Pasuruan, khususnya Unit II Tindak Pidana Ekonomi yang di komandoi oleh Ipda Samsul. Dalam kurun waktu 3×24 jam, petugas berhasil meringkus setidaknya tiga pelaku dan menetapkan dua pelaku sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP.Rofiq Ripto Himawan, mengatakan,” modus pelaku pemalsuan merk benih jagung Bisi-18 ini mirip dengan peredaran narkotika,”tegas Kapolres.
Dijelaskan secara detail Kapolres Pasuruan, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Mohammad Shoqibul Izar (32)asal Jalan Sutoyo, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Blitar dan
Indra Irawan (34) Dusun/Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Sementara dua orang yang diduga kuat sebagai otak dari pemalsuan ini yakni M dan D masih dalam pengejaran petugas.