Kejar Pelaku Hingga Ke Nganjuk, Petugas Amankan Benih Bisi-18 Palsu 34 Ton

Kejar Pelaku Hingga Ke Nganjuk, Petugas Amankan Benih Bisi-18 Palsu 34 Ton
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.  3 pelaku dan barang bukti.
Kejar Pelaku Hingga Ke Nganjuk, Petugas Amankan Benih Bisi-18 Palsu 34 Ton
Ipda Samsul Kanit II Tipidek menunjukan benij Bisi-18 Palsu.

Modus operandi jaringan pemalsu benih jagung varietas unggul Bisi-18 ini dilakukan dengan cara, membeli jagung biasa dipasaran kemudian dikemas dalam kantong plastik palsu merk Bisi-18 yang telah dicetak sendiri oleh para pelaku tersebut. Sementara untuk penjualan benih jagung varietas unggul Bisi-18 ini yang telah dipalsukan ini, menggunakan modus bak jaringan pengedar narkotika yakni jual putus dan para pemesan/pembeli tidak mengenal penjualnya serta sistem marketingnya melalui media sosial (FB,IG dll) juga harganya juga lebih murah.

Awalnya para petani jagung tidak mengetahui bahwa benih jagung tersebut adalah palsu. Namun setelah panen, baru diketahui bahwa jagung tersebut bukan Bisi-18. Secara otomatis para petani merugi dan melaporkan pada petugas Satreskrim Polres Pasuruan,” beber Gus Rofiq Kapolres.

Ditambahkan, petugas yang melakukan pengungkapan kasus ini mulai memetakan dan penelusuran asal muasal benih jagung abal-abal ini. Mulai dari seorang penjual di Desa Raci-Bangil, berlanjut ke sesorang penjual di Kota Pasuruan, kemudian pada seorang agen(Saeroji) yang berada di Jember dan mengerucut pada seorang pengepul asal Kab.Blitar yang bermukim di Kota Malang(Izar).

Dari pengepul (Izar)yang bermukim di Kota Malang ini, petugas akhirnya bisa melacak keberadaan Indra Irawan yang diduga kuat sebagai pengoplosan dan pemalsuan benih jagung Bisi-18. Dari penangkapan pelaku Indra Irawan ini, petugas berhasil mengetahui keberadaan pabrik pemalsuan dan mengamankan barang bukti berupa mesin cetak karung Bisi-18 dan 34ton benih jagung Bisi-18 palsu.

Dari aksi pemalsuan ini, yang menurut pengakuan para tersangka berjalan hampir 1tahun dan peredarannya mulai Jawa hingga sampai Dompu NTT dan Makasar ini, bisa meraup untung hingga ratusan juta bahkan milyar. Sementara PT.Bisi Internasional Tbk sendiri menderita kerugian nama baik (brand produk) dan kerugian mencapai 10milyar.

Atas kelakuan para pelaku ini, kami menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu pasal 115 UU RI No 22 Tahun 2018 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan dikenakan pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Dari dua pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah,”pungkas alumni Akpol 1998 dengan dua melati di pundaknya ini.

Sementara itu Kanit II Tindak Pidana Ekonomi Ipda Samsul, saat ditanya sejumlah awak media tentang perbedaan yang kasat mata pada Bisi yang asli dan palsu.

“untuk Bisi-18 yang palsu kantong kemasannya warna agak pudar (puyeh) dan ada tanda putih di bagian gambar daun jagungnya.Sementara yang asli warna kemasannya cerah dan tidak ada tanda atau warna putih pada gambar daun jagungnya,” imbuhnya menambahkan.(hen)