Buntut Penyegelan 9 Warkop Karaoke, Kapolres Perintahkan Propam Selidiki

Buntut Penyegelan 9 Warkop Karaoke, Kapolres Perintahkan Propam Selidiki
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan,

PASURUAN (Wartatransparansi.com) Menindaklanjuti penutupan dan penyegelan 9 cafe/warkop karaoke di komplek pertokoan Meico Squar Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Kab.Pasuruan oleh petugas gabungan (TNI-Polri, Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pandaan). Pada Sabtu malam (12/12/2020) sekitar pukul 21:00 Wib.

Penutupan atau penyegelan 9 cafe di komplek pertokoan Meico Squar tersebut oleh pihak petugas, lantaran mencuatnya di media sosial adanya “upeti keamanan” yang diperuntukan untuk oknum petugas.

Saat hal ini coba dikonfirmasikan pada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (13/12/2020)

” Menanggapi adanya informasi atau data yang salah satu mencantumkan nama anggota Polres Pasuruan menerima upeti keamanan tersebut, sudah saya perintahkan pada Seksi Propam untuk segera melakukan penyelidikan atas semua itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan mencuatnya permasalahan tersebut menunjukan adanya eksistensi cafe/warkop karaoke yang notabenenya adalah masuk kategori warung remang-remang.

Jika dalam hasil penyelidikan nantinya ada penyimpangan tugas atau wewenang, maka akan kami tindak secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Alumnus Akpol 1998/99 asal Magelang-Jateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan buku catatan pengeluaran paguyuban 9 cafe/warkop karaoke di komplek pertokoan Meico Squar di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan beredar di media sosial. Dalam catatan tersebut tercatat adanya pengeluaran keuangan paguyuban mengalir pada beberapa pihak petugas.

Sementara itu Kasatpol PP Kab.Pasuruan Bakti Jati Permana menyatakan, secara internal pihaknya sudah melakukan konfirmasi pada seluruh anggota Pol PP dan hasilnya tidak ada anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menerima upeti dari pihak paguyuban setempat,” tegasnya