Buntut Penyegelan 9 Warkop Karaoke, Kapolres Perintahkan Propam Selidiki

Buntut Penyegelan 9 Warkop Karaoke, Kapolres Perintahkan Propam Selidiki
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan,

“Bisa kami duga, bahwa catatan yang beredar itu adalah hoax. Buktinya kami bersama TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 berani menutup atau mensegel tempat tersebut dan melimpahkan perkara pelanggarannya pada Pengadilan Negeri Bangil,” tukas Bakti sapaan akrap Kasatpol PP Kab.Pasuruan. (hen)