Tajuk  

Golput Gara-Gara Listrik “Tamparan” bagi Pemerintah

Golput Gara-Gara Listrik “Tamparan” bagi Pemerintah
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Tetapi potert golongan putih (golput/tidak memilih) karena protes daerahnya belum mendapat aliran listrik, di masa modern dan serba digital seperti saat ini merupakan “tamparan” bagi pemerintah.

Jika tidak ada hambatan karena kondisi daerah pegunungan sulit terjangkau peralatan berat, atau karena faktor lain yang mengakibatkan menang sulit membangun infrastruktur kelistrikan, maka PLN wajib segera menyelesaikan masalah ini. Ada Pilkada atau tidak ada. Sebab di zaman seperti sekarang ini sudah bukan halangan lagi PLN untuk mengaliri listrik ke seluruh negeri.

Diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (11/12/2020) dalam siaran pers menginformasikan bahwa satu kampung di Dusun Geruguk Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, golput alias tidak memilih karena protes sampai sekarang belum mendapat fasilitas listrik.

LaNyalla berpesan kepada senator dari Dapil Kalbar, yaitu; Cristiandy Sanjaya, Erlinawati, Maria Goreti dan Sukiryanto untuk memperjuangkan warga di daerah terisolir listrik itu. Namun lepas dari senator dari Kalbar, masih cukup banyak wakil rakyat di Kapuas Hulu, di DPRD Kalbar, dan DPR RI dari Dapil Kalbar, Bupati serta Gubernur, wajib segera melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini PLN, supaya peristiwa seperti tidak terjadi lagi.

PLN bersama pihak terkait yang bertanggung jawab masalah kelistrikan, wajib menyampaikan kepada publik sebagai informasi publik sekaligus keterbukaan informasi publik, mengenai daerah yang belum teraliri listrik karena alasan apa? Dan kapan dilaksanakan sebagai program prioritas.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, pada masa modern dengan digitalisasi serta berbagai perkembangan kemajuan teknologi sudah mencengkeram sebagai bagian dari kehidupan, maka listrik menjadi kebutuhan utama dan wajib segera terpasang, supaya tidak ada satu pun warga, kehilangan hak penerangan atau listrik di rumah dan lingkungannya. (*)