Sementara berkaitan dengan klub Sepak Bola Persebaya, Afghani menyatakan, bahwa pemkot tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab, Persebaya merupakan klub profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai oleh pemerintah.
“Karena Persebaya merupakan klub profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir,” terangnya.
Meski demikian, Afghani menyebut, Pemkot Surabaya terus berkomitmen menyediakan sarana lapangan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabang olahraga sepak bola di Surabaya. Bahkan, ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 kecamatan Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabang olahraga tersebut.
Menurutnya, dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (wt)