SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (Dispora) bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.
Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir.
“Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi dan rekreasi,” kata Afghani, Selasa (8/12/2020).
Di Kota Surabaya sendiri, kata Afghani, pemkot membina sebanyak 48 cabang olahraga. Dalam pembinaan ini, pemkot menjalin kerjasama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Surabaya melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda.
“Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya tiap tahunnya dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Kota Surabaya dalam PORPROV,” ungkapnya.