Apalagi, fasilitas dari bimbingan dan pendampingan ini, dari hulu hingga ke hilir.
Mulai meningkatkan kemampuan dan kualitas produksi. Menampung logistik hingga ekspor secara konsolidasi sampai ke negara tujuan.
Diketahui, sejauh ini masih banyak IKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga alias broker. Hal itu sangat
disayangkan, lantaran eksportir sendiri tak akan bisa berkomunikasi langsung dengan konsumen atau pembeli yang ada di luar negeri.
Dengan fasilitasi dari bea cukai, maka setiap eksportir bisa menjual sendiri barang atau produknya tanpa harus memikirkan biaya tambahan yang nilainya cukup besar.
Contohnya IKM di Suwayuwo ini. Ketika dengan broker, ada tambahan biaya yang nilainya sampai Rp7 juta.
Langkah bimbingan, pembinaan dan pendampingan langsung dari Bea Cukai, merupakan terobosan sangat luar biasa mengangkat harkat dan martabat pengusaha kecil dan menengah. Semoga menjadi catatan ibadah dan catatan kebangkitan ekonomi Indonesia dari berbagai sektor, termasuk tumbuh dan berkembang dari IKM dan UKM.
Apalagi, Bea Cukai Pasuruan, beserta seluruh staf diminta untuk mengidentifikasi IKM-IKM yang melakukan kegiatan ekspor barang. Terlebih barang atau produk tersebut sangat berkualitas dan sustainable atau memiliki nilai keberlanjutan.
Sekali lagi, Bes Cukai Pasuruan bersama pihak terkait segera melakukan bimbingan dan pendampingan patut mendapat acungan jempol.
Bahkan, keberhasilan Bea Cukai Pasuruan dalam menciptakan eksportir baru mendapat apreasiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur I.
Eksport perdana, Bea Cukai Pasuruan terbukti mendukung program Pemerintah Pusat dalam pemulihan ekonomi nasional meski di tengah Pandemi Covid-19.
Kasuksesan Cea Cukai Pasuruan, harus menjadi percontohan pemerintah melakukan bimbingan, pendampingan, advokasi dan kebutuhan pelatihan manejemen sederhana untuk membantu pengusaha IKM dan UKM mampu mandiri. Serta mampu bangkit dari upaya pemulihan ekonomi nasional. (*)