Beberapa papan reklame yang terpasang di trotoar,bau jalan dan jalur hijau semuanya akan ditertibkan bagi yang tidak berijin.Karena peringatan tidak diindahkan, sehingga pihaknya merobohkan paksa papan reklame di depan Kantor Koramil Magetan tersebut.
Dijelaskan Fery penertiban dilakukan tanpa pamdang bulu baik itu perorangan,swasta bahkan milik pemkab Magetan sendiri juga dilakukan penertiban jika memang melanggar Perda No 18 tahun 2016 tentang pengaturan dan penertiban pemasangan reklame.Bahkan penertiban dilakukan diprioritaskan pada papan reklame milik pemerintah.Hal ini sebagai komitmen agar tidak dipandang masyarakat penertiban tebang pilih.
Hari ini Kamis (03/11/2020) Satpol PP melaksanakan penertiban dipimpin langsung Kabid Gakda Fery Yoga Saputra.Ada beberapa titik tadi yang dilakukan penertiban,mulai dari Daerah sekitar Kecamatan Barat,sekitar stasiun Magetan,perempatan sukomoro dan wilayah dalam kota Magetan. Tetapi saat ini prioritas penertiban kawasan hijau dalam kota.(rud/sal)