MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Magetan kembali menertibkan papan reklame liar dan tidak berijin. Tidak hanya papan yang kecil tetapi yang berukuran besar juga dibongkar oleh para penegak perda tersebut.
Penertiban ini dilakukan karena para pemilik reklame tidak mengindahkan surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan Fery Yoga Saputra mengatakan pembersihan reklame liar ini merupakan instruksi Bupati Magetan.
Penertiban dan perobohan dilakukan karena pemilik media reklame berukuruan jumbo tersebut, tidak memperpanjang perijinannya. “Penertiban atas Intruksi langsung Bupati,”ujar Fery.