KEDIRI (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri tahun 2020 berjalan aman dan sehat dari virus Covid-19, jajaran badan adhoc di lingkungan KPU Kabupaten Kediri mulai menjalani tes rapid.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menyampaikan, tes rapid dilaksanakan sesuai amanat PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
” Di mana seluruh penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020, mulai dari KPU, PPK, PPS PPDP hingga KPPS wajib menjalani tes rapid. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Covid-19,” ujar Eka Wisnu Wardhana, Senin (30/11/2020).
Eka Wisnu juga menguraikan, tes rapid untuk PPK dan sekretariat, PPS dan Sekretariat, KPPS serta Petugas Linmas dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2020 hingga 5 Desember 2020.