Oleh DjokoTetuko -Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Memasuki usia 49 tahun, Korps Pegawai Negeri (Korpri) masih perbincangan masyarakat, terutama menyangkut etos kerja dan budaya kerja, masih sangat meragukan dalam pengabdian sebagai abdi negeri.
Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat Demokratis, Mandiri, Bebas, Netral, dan Bertanggung jawab.
Korpri juga punya misi
Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para anggotanya.
Sebagai pengayom para anggotanya.
Juga menjadi penyalur kepentingan para anggotanya.
Sebagai mitra kerja yang aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kebijaksanaan Instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Tentu saja dengan tujuan, terjaminnya
perlindungan hak-hak Pegawai R.I. guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja dan usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai R.I. beserta keluarganya.
Terhimpun dan bersatunya Pegawai R.I. untuk mewujudkan rasa setia kawan dan persaudaraan sesama Pegawai R.I.
Diketahui, Korpri lahir pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia