banner 728x90

Dianggap Tidak Ada Itikad Baik PDAM Lawu Tirta Disomasi

Dianggap Tidak Ada Itikad Baik PDAM Lawu Tirta Disomasi
Penasehat Hukumnya Ahmad Setiawan, SH

Lebih lanjut Wiryo mengungkapkan jika memang ada dokumen yang ditandatangani Mintarsih pada tahun 1995 adalah dengan paksaan dan intimidasi saat itu yang dilakukan Kepala Deda Sidomulyo dan Camat.

Mintarsih dijanjikan kompensasi uang 10 juta dan seekor sapi. Tetapi sampai saat ini tidak menerima apa apa. Pernah diberi 350 ribu dan itu pun yang 200 ribu digunakan untuk memasang instalasi jaringan.

Lebih lanjut Wiryo mengatakan jika dalam 7 x 24 jam pihak PDAM Lawu Tirta tidak ada itikad baik dan tindaklanjutnya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu Direktur PDAM Lawu Tirta M.Choirul Anam ketika dikonfirmasi terkait Somasi yang dilayangkan Mintarsih ke perusahaan yang dipimpinnya hanya menjawab singkat bahwa saat ini sedang ada rapat.” Mohon maaf ini masih rapat,”ujar Anam.(rud/sal)