banner 728x90

Dianggap Tidak Ada Itikad Baik PDAM Lawu Tirta Disomasi

Dianggap Tidak Ada Itikad Baik PDAM Lawu Tirta Disomasi
Penasehat Hukumnya Ahmad Setiawan, SH

MAGETAN (Wartatransparansi.com) –  Kurangnya respon dan tudak tanggapanya  pihak PDAM Lawu dalam kasus penggunaan lahan oleh PDAM akhirnya keluarga Mintarsih melaui Penasehat Hukumnya Ahmad Setiawan, SH mensomasi Dirut PDAM Lawu Tirta. Somasi ini dilayangkan karena keluarga mengnggap pihak PDAM kurang merespon upaya dalam meminta kompensasi atas lahan yang digunakan PDAM.

Kuasa Hukum Keluarga Mintarsih Ahmad Setiawan membenarkan telah melayangkan somasi ke pihak PDAM. “Kita somasi PDAM karena kurang ada etikad baik untuk penyelesaian kompensasi penggunaan lahan,”ujar Ahmad Setiawan yang akrab dipangil Wiryo.

Dijelaskan beberapa kali pihaknya bertemu dengan pihak PDAM Lawu Tirta namun kurang mendapatkan respon yang baik dan cenderung melempar masalah ke Pemkab Magetan sebagai pemilik perusahaan air minum tersebut.

Dalam somasi disampaikan beberapa hal diantaranya jika Mintarsih adalah pemilik sah lahan yang dipakai oleh PDAM Lawu Tirta selama kurang lebih 25 tahun.

Didalam lahan yang berlokasi di Dusun Gangging Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo tersebut terdapat sumber mata air yang oleh PDAM Dipasang instalatir untuk pengambilan air yang menurut kelurga Mintarsih tidak pernah meminta ijin.