Di Magetan Masih Banyak Ditemukan Pemasang Reklame Nakal

Di Magetan Masih Banyak Ditemukan Pemasang Reklame Nakal

Pemasangan tersebut jelas telah melanggar perda No.03 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran dan cenderung diam Satpol PP sebagai penegak perda harus tegas tanpa pandang bulu siapa pelanggar perda harus ditertibkan dan ditindak.

Sementara itu Kepala Satpol PP Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan Drs.Chanif Tri Wahyudi, M Si mengatakan jika jajarannya hampir setiap saat melaksanakan penertiban tetapi selalu ada saja para pemasang reklame nakal memasang tidak sesuai ketentuan.”Tiap hari dilakukan penertiban tetapi selalu muncul dan dipastikan tanpa ijin,” Ujar Chanif.

Untuk pemasang reklame dari internal Magetan sudah paham terkait pelanggaran perda, bila memasang di paku di pohon, di tiang listrik melintang di jalan. Dalam pengawasan pihak satpol PP melibatkan tokoh masyarkat tokoh agama bahkan pelajarpun juga dilibatkan dalam pengawasan pemasangan reklame yang melanggar ketentuan.(rud/sal)