MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sejumlah ruas jalan utama terutama jalan penghubung antar kota dan antar Kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan banyak ditemukan para pemasang papan reklame yang tidak sesuai ketentuan/ melanggar Perda. Diantaranya pemasangan yang iklan yang dipaku di pohon dan juga pemasangan melintang di jalan secara sembarangan.
Seperti yang terjadi di sepanjang jalan Raya Magetan-Parang banyak ditemui pemasangan reklame ilegal dari salah satu dealer sepeda motor dengan cara dipaku di pohon. Supriyanto S.Sos Ketua DPD LiRA Magetan sangat menyayangkan pemasangan reklame tersebut.” Itu jelas melanggar Perda Dan harus ditertibkan,” tegas Supriyanto.
Dijelaskan papan reklame yang dipaku di pohon mengurangi keindahan, merusak pohon dan bukan pada tempatnya. Selain itu dipasang di pohon berarti tidak ada pemasukan pajak ke pemda, dan dipastikan ilegal pemasangannya. “Mohon Sattpol PP bertindak tegas,”ujar Supriyanto.