Jumat, 26 April 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanPuluhan Wartawan Geruduk Kantor Dispendik Pasuruan

    Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Dispendik Pasuruan

    PASURUAN (Wartatransparansi.com)  – Lantaran tak terima marwah profesi jurnalistik dilecehkan oleh seorang kepala sekolah. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu(AJPB) rame-reme menggeruduk kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/11/2020) pagi.

    Kedatangan mereka menanyakan dan mengklarifikasi maksud omongan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 Purwodadi, Didiek Primadiyanto yang mengibaratkan “wartawan itu bagai maling” ke salah satu wartawan saat melakukan peliputan di sekolah setempat.

    Aksi ini, sontak mendapat reaksi keras dari para kuli tinta. Mereka menyayangkan, sikap Kepsek SMPN 2 Purwodadi, Didiek Primadiyanto terkesan arogansi dan melecehkan profesi jurnalis.

    Kerja kami kan sudah diatur dalam Undang-Undang.Tapi ini kok malah dapat omongan tidak enak. Apalagi yang ngomong itu seorang Kepsek yang tahu dunia pendidikan,” kata Sulis salah seorang wartawan saat audensi di Kantor Despendik, Rabu (18/11/2020).

    Baca juga :  Aspidum Kejari Kalsel Daftarkan Diri Sebagai Cabup Pasuruan

    Ia mendesak, Dispendik Kabupaten Pasuruan segera mencopot Didiek Primadiyanto sebagai SMPN 2 Purwodadi. Ia menyatakan, Kepsek yang melarang wartawan melakukan peliputan proyek yang ada di lingkungan sekolah tersebut. “Ini jelas-jelas bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Tugas dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undnag-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Hal senada juga dikatakan, Hendrik Ketua AJPB. Dikatakan dia, selama ini teman-teman wartawan di Pasuruan tidak pernah menghalangi atau pun mencari-cari kesalahan Dispendik. Namun adanya tindakan oknum Kepsek ini memperburuk citra Dispendik.

    Kami selama ini selalu berupaya menjalin kemitraan baik dengan seluruh OPD.  Sayang kemitraan itu jadi tercoreng oleh ulah oknum. Makanya kami ingin oknum Kepsek menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis,” katanya.

    Baca juga :  Ratusan LC Lurug DPRD, Minta Kepastian Hukum

    Karena itu, ia mengingatkan, semua Kepsek atau pun Dispendik Kabupaten Pasuruan untuk menghargai profesi jurnalis. Sebab menghalang-halangi kinerja pers sama saja dengan melanggar Undang-Undang dan ada sanksi pidananya. Daripada itu kami atas nama AJPB meminta kepada instansi terkait khususnya Kadispendik dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sesegera mungkin memproses dan memberikan punisme kepada yang bersangkutan. Perlu diingat kembali bahwa selama kurun waktu tahun 2020 setidaknya ada tiga kali, oknum PNS pada Dispendik Kab.Pasuruan melakukan pelecehan profesi jurnalis,”pungkas Ki Demang sapaan Hendrik Ketua AJPB.

    Sementara itu, Heri Mulyono, Sekertaris Dispendik Kabupaten Pasuruan menilai, hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman. Ia berjanji akan menindak lanjuti tuntutan rekan-rekan jurnalis. “Saya minta waktu seminggu untuk koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dulu. Hasilnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan semuanya,” (kit/hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan