Hal senada juga dikatakan, Hendrik Ketua AJPB. Dikatakan dia, selama ini teman-teman wartawan di Pasuruan tidak pernah menghalangi atau pun mencari-cari kesalahan Dispendik. Namun adanya tindakan oknum Kepsek ini memperburuk citra Dispendik.
Kami selama ini selalu berupaya menjalin kemitraan baik dengan seluruh OPD. Sayang kemitraan itu jadi tercoreng oleh ulah oknum. Makanya kami ingin oknum Kepsek menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan, semua Kepsek atau pun Dispendik Kabupaten Pasuruan untuk menghargai profesi jurnalis. Sebab menghalang-halangi kinerja pers sama saja dengan melanggar Undang-Undang dan ada sanksi pidananya. Daripada itu kami atas nama AJPB meminta kepada instansi terkait khususnya Kadispendik dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sesegera mungkin memproses dan memberikan punisme kepada yang bersangkutan. Perlu diingat kembali bahwa selama kurun waktu tahun 2020 setidaknya ada tiga kali, oknum PNS pada Dispendik Kab.Pasuruan melakukan pelecehan profesi jurnalis,”pungkas Ki Demang sapaan Hendrik Ketua AJPB.
Sementara itu, Heri Mulyono, Sekertaris Dispendik Kabupaten Pasuruan menilai, hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman. Ia berjanji akan menindak lanjuti tuntutan rekan-rekan jurnalis. “Saya minta waktu seminggu untuk koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dulu. Hasilnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan semuanya,” (kit/hen)