MAGETAN (Wartatransparansi.com) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat
Hari ini minggu (08/11) BPN kembali menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL kepada masyarakat Desa Nguntoronadi Kecamatan Nguntoronadi.
Ke 700 sertifikat diserahkan kepada warga masyarakat Nguntoronadi.
Kepala Desa Nguntoronadi Basuki Rahmad, SE mengatakan saat ini dari total 900 pemohon baru dapat meneyerahkan sekitar 600 sertifikat.”600 sertifikat baru diserahkan hari ini,”ungkap Basuki Rahmad.
Dijelaskan akibat pandemi Covid 19 kuota dikurangi dari BPN.Sedang sisa yang belum jadi sekitar 300 bidang akan tetap dilanjut dan diselesaikan pada tahun 2021.