Ini sebagai kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk memberikan teguran tegas dan memberikan himbauan serta sangsi kepada kontraktor yang abaikan K3.
Dijelaskan Supriyanto di UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi jelas disebutkan dalam Pasal 96 UU bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Menurut Supriyanto Dinas terkait segera mengambil tindakan tegas kepada kontraktor yang abai akan keamanan dan keselamatan kerja.
Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.
Sementara itu Kepala Disperindag Magetan Ir Sucipto ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada jawaban terkait proyek revitalisasi Pasar Maospati 1 dimana para pekerjanya minim pemakaian alat K3.( rud/sal)