UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu, Khofifah Minta Dewan Pengupahan Koordinasi Bupati – Wali Kota

UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu, Khofifah Minta Dewan Pengupahan Koordinasi Bupati – Wali Kota
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah mengakui, nilai UMP Jawa Timur, tercatat masih lebih keciL dibandingkan nilai Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) terendah di 38 Kabupaten Kota.

Dimana nilai UMP Jatim tahun 2020 sebesar Rp 1.768.000, dan diputuskan ada kenaikan sebesar Rp 100 ribu, sehingga UMP Jatim tahun 2021 nanti, sebesar Rp 1.868.000.

“Jadi UMP kita sementara ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jawa Timur,” katanya.

Tercatat di bawah UMK terendah, dimana UMP Jatim saat ini sebesar Rp 1.768.000, sedangkan UMK terendah saat ini sebesar Rp 1.913.000. Namun, kata Khofifah, UMP tidak akam berlaku jika UMK sudah diputuskan.

“Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputuskan, maka UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK,” tegasnya.

Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, tetap menyampaikan besaran nilai UMP, meskipun nilainya masih di bawah UMK terendah. Hal ini dilakukan, agar sektor industri pengusaha, tetap terjamin usahanya.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan pertimbangan-pertimbangan pemerintah Provinsi Jawa Timur, pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya,” ujarnya. (wt)