SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777 dari sebelumnya Rp1.768.000.
“UMP Jawa Timur saat ini adalah 1.768.000. Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (1/11/2020).
Hanya saja, Khofifah tidak menyebut angka pasti persentase dalam kenaikan UMP Jawa Timur untuk tahun 2021.
Ia hanya menyebut, setara dengan 5,65 persen dari UMP existing. “Jadi UMP existing adalah Rp1.768.000 naik Rp100 ribu sehingga UMP 2021 kami putuskan Rp 1.868.777. Jadi, kira-kira itu teman-teman sekalian,” kata Khofifah.
Dia meminta Dewan Pengupahan melakukan koordinasi dengan Bupati, Wali Kota supaya segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
Dia menyebut, kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku. Sebab, yang berlaku di daerah adalah UMK atau UMSK pada sektor-sektor tertentu.
Di Bawah UMK Terendah