Senin, 16 September 2024
25 C
Surabaya
More
    OpiniTajukBahaya! 53 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos

    Bahaya! 53 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos

    Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

    Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, kini mulai menuai masalah. Dugaan pelanggaran dengan menggunakan media sosial sudah tercatat 53 kali.

    Selama 20 hari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, dari tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2020. Bawaslu mengaku menemukan 53 kasus dugaan pelanggaran kampanye di Media-Sosial (Medsos).

    Hal itu terungkap saat
    dalam Webinar yang digelar dihadiri berbagai pihak secara virtual ini mengangkat tema “Antisipasi Kerawanan Kamtibmas dan Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020” yang digelar Masyarakat-Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI)

    Acara tersebut dibuka oleh Ketum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo dengan nara sumber yang hadir ialah Wawan Purwanto (Deputi VII BIN), Fritz Edward Siregar (Bawaslu), Profesor Dr. Widodo Muktiyo (Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP)
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng mewakili Kapolda Irjen Pol Nico Afinta
    dan Direktur Lembaga Survei (Indodata) Danis Tri Saputra Wibono, Jumat (23/10) siang, di Sekertariat PWI Pusat Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

    Pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti produksi berita hoax, hasutan, dan ujaran kebencian. Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang tidak netral di media internet.

    Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa pada 10 hari kedua kampanye, dari 6-15 Oktober, ada 375 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus.

    Fritz menyebut Bawaslu menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu dengan menerbitkan peringatan tertulis. Ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

    Pelanggaran kampanye melalui medsos, sangat disayangkan mengingat KPU sudah merancang kampanye daring virtual, tetapi sampai Jumat (23/10/2020) tercatat baru 23 % Paslon mampu memanfaatkan. Sementara 77 % Paslon
    masih belum mampu memanfaatkan.

    Inilah kenyataan pahit Pilkada di masa virus Corona, ketika KPU sebagai penyelenggara memberikan fasilitas dan kesempatan kampanye melalui daring virtual, sayang tidak mampu dimaksimalkan. Tetapi justru pelanggaran melalui medsos, masih terjadi. Ini sangat membahayakan dalam menjaga demokrasi sehat, kuat dan bermartabat. Dan semua pihak mampu menjaga Pilkada serentak 2020 mengedepankan jujur dan adil. (@)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan