JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga koperasi.
Ia berujar bahwa UU Ciptaker ini memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM.
Dalam Undang-Undang itu disebutkannya bahwa ke depan, UMKM dapat memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte dari notaris, jelasnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” terangnya.
Selain itu, Darmadi menjelaskan bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas sangat berkontribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67 persen.