banner 728x90

Anggota FPDIP Darmadi Durianto: UU Ciptaker Perkuat Aspek Legal UMKM

Anggota FPDIP Darmadi Durianto: UU Ciptaker Perkuat Aspek Legal UMKM
ILUSTRASI : Gedung DPR RI

Untuk itu menurutnya perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
“Selama ini kan UMK tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” terangnya.

Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Bisa banyak ditempatkan UMKM itu. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, UU Omnibus Law Ciptaker melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta UMKM lebih yang terlibat.

“Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik,” tukasnya. (din)