Jumat, 19 April 2024
30 C
Surabaya
More
    JakartaPresidium RIB Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja

    Presidium RIB Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Salah satu relawan Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin (Jokowi-Amin) pada Pilpres 2019 mengeluarkan statemen berbeda dengan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyatakan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja.

    Menurut Lisman Hasibuan selaku  Koordinator Nasional Presidium RIB mengatakan, sejak disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang Undang (UU), suara penolakan terhadap Omnibus Law tambah keras dan menguat.

    “Bukan hanya dari kalangan buruh dan juga pekerja yang merasa telah dirugikan, karena hak-haknya telah dirampas dan dihilangkan. Penolakanpun muncul dari berbagai kalangan. Baik mahasiswa, pengamat, ormas, parpol oposisi ataupun dari internal DPR RI sendiri. Tentu hal ini harus didengar oleh Presiden sebagai aspirasi masyarakat luas,” kata Lisman sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (07/10/2020).

    Baca juga :  Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Menko PMK: Capaiannya Sangat Baik

    Katanya, Jokowi harus mencabut UU Cipta Kerja yang tidak aspiratif bagi buruh dan pekerja, serta kelompok masyarakat marjinal lainnya. Pengesahan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, secara tegas telah ditolak masyarkat luas, namun RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

    “UU Cipta Kerja kami nilai kurang optimal karena minim aspirasi publik. Presidium RIB meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja,” tandas Lisman yang juga Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini.

    Menurut Lisman, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja. Permintaan ini katanya, disebabkan suara apirasi dan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terjadi dimana-mana.

    Baca juga :  Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Menko PMK: Capaiannya Sangat Baik

    “Presiden Jokowi wajib mendengarkan suara buruh dan masyarakat. Kami minta segera terbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja. Buruh dan masyarakat menolak keberadaannya, sehingga terjadi kerusuhan diberbagai daerah,” kata Lisman.

    Terakhir ungkap Lisman, aksi unjuk rasa/demonstrasi buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dimaklumi, sebab kandungan UU Cipta Kerja secara materil dan formil merugikan masyarakat.

    “Demonstrasi buruh dan koalisi masyarakat sipil bisa membuat situasi politik dan stabilitas nasional terganggu. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai berdampak buruk kepada buruh dan pekerja, serta kepentingan ekonomi nasional,” ujar Lisman.

    Terkahir Lisman berharap, pemerintah harus mendengar aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. Katanya, Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi.

    Baca juga :  Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Menko PMK: Capaiannya Sangat Baik

    “Sekarang bola ada ditangan Presiden Jokowi, apakah mendengar aspirasi rakyat bawah atau mengedepankan kepentingan para pemodal. Ingat Jokowi lahir sebagai Presiden Jokowi lahir dari wong cilik dan bukan kapitalis,” tegas Lisman mengingatkan. (sab)

    Reporter : RB. Syafrudin Budiman 

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan