Opini  

Pilkada Serentak dan Covid-19

Pilkada Serentak dan Covid-19

Ketiga, NU, Muhammadiyah dan lembaga lainnya memberikan sebuah pesan kepada kepada pemerintah untuk lebih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-I9.

Kenginanan dari organisasi tersebut agar pilkada ditunda, disamping merupakan bahasa keagamaan, juga harus dimaknai sebagai pesan bahwa pemerintahn harus lebih peduli dan konsisten terhadap penanganan pandemi, yang menakutkan umat manusia tersebut.

Bagi NU dan Muhammadiyah, dengan adanya pilkada serentak dikuatirkan akan menghilangkan konsentrasi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Keempat, bila keinginanan NU dan Muhammadiyah tersebut tidak dilakasanakan dikuatirkan akan mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada. Di tengah budaya paternalistik yang masih terjadi di Indonesia, keinginan dari NU dan Muhammadiyah tersebut akan mempengaruhi pemilih,khususnya para santri untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.

Keinginanan untuk tidak menggunakan hak pilih semakin kuat, bila dilihat kenyataannya banyak warga yang tidak percaya terhadap kualitas calon pemimpin yang berkompetisi dalam pilkada.

Keinginan dari NU, Muhammadiyah dan lembaga lainnya agar pilkada serentak ditunda pelaksanaannya adalah kesadaran dari civil society yang menginginkan negaranya terbebaskan dari hal-hal yang lebih buruk akibat adanya Pandemi Covid-19. Tapi bila keinginan dikabulkan oleh pemegang otoritas kebijakan akan menimbulkan beberapa konsekuensi.

Pertama, Tidak adanya pejabat kepala daerah yang bersifat defnitif setelah 9 Desember 2020 hingga terpilih kepala daerah hasil pilkada yang diselenggarakan secara tertunda. Para kepala daerah yang tidak mencalonkan lagi dalam pilkada 2020, harus berakhir masa jabatannya pada 9 Desember 2020.

Untuk itu, untuk menjalankan tugas kepala daerah, pejabat yang lebih atas, seperti gubernur ataupun menteri dalam negeri (Mendagri) akan menunjuk pejabat eselon di birokrasi sebagai pejabat sementara (pjs) kepala daerah.

Kedua, Penunjukkan pejabat kepala daerah oleh pejabat politik ditingkat yang lebih atas (gubernur dan mendagri) akan menimbulkan problem baru,karena kewenangan yang diperoleh gubernur ataupun mendagri akan rentan disalah gunakan.

Dengan kewenangannya tersebut, gubernur atau mendagri akan menenetukan pjs kepala daerah sesuai dengan kepentingan ekonomi dan politiknya.

Secara politik, pjs kepala daerah akan diipengaruhi oleh gubernur ataupun mendagri untuk memenangkan paslon yang dikehendaki dalam pilkada di masa penundaan.

Ketiga, Dengan kewenangannya untuk menunjuk pjs kepala daerah, gubernur atau mendagri dikuatirkan akan menjalin hubungan politik dengan pihak tertentu atau parpol yang dekat dengan kekuasaan untuk menentukan pejabat kepala daerah.

Parpol yang dekat dengan kekuasaan tersebut akan berkepentingan terhadap pejabat kepala daerah dalam upaya untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan politik. Walaupun mempunyai waktu terbatas dalam menjalankan pemerintahaan di daerah, pjs kepala daerah tentu mempunyai pengaruh ekonomi dan politik.

Berdasarkan kajian di atas diatas, maka harus dipertimbangkan secara mendalam keuntungan dan kerugian dalam menentukan penundaan pilkada serentak.

Kesalahan dalam membuat kebijakan tentang persoalan tersebut akan merugikan kepentingan rakyat di daerah. Dalam mengambil kebijakan politik, pemegang otoritas politik sebaiknya harus memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan apapun. (*)

Oleh : Moch.Mubarok Muharam (Dosen Fisipol Undar, aktivis di Pusat Studi Pancasila, Agama dan Trisula (Puspat) Undar dan Lembaga Transformasi (Letram)