Opini  

Pilkada Serentak dan Covid-19

Pilkada Serentak dan Covid-19

Oleh : Moch. Mubarok Muharam 

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak direncanakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ditengah masa Pandemi Covid -19, seperti saat ini, tahap-tahap penyelenggaraan pilkada dilaksanakan secara berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.

Ada beberapa aturan-aturan baru pada penyelenggara pilkada saat ini seperti, tidak diperbolehkannya pasangan calon (paslon) kepala daerah melibatkan massa (pendukung) secara berlebihan pada wakktu pendaftaran ke KPU, kewajiban dari paslon kepala daerah untuk melaksanakan swab test untuk mengantisipasi menjalarnya penyebaran Covid-19.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan ancaman akan menunda pelantikan paslon yang terpilih sebagai kepala daerah, bila paslon tersebut tidak mematuhi protoker kesehatan selama penyelenggaraan pilkada.

Tidak saja diberlakukan bagi paslon kepala daerah, aturan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga kelurahan.

Untuk dapat menjalankan tugasnya, penyelenggara diwajibkan untuk melaksanakan aturan kesehatan, seperti swab test, menggunakan masker dan mengurangi kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan orang.

Dalam usahanya menjalankan protokol kesehatan secara displin, tentu tidak ada jaminan bahwa para penyelenggara pemilu akan terhindar dari potensi untuk terkena dan menyebarkan Covid-19, bila mereka mengadakan kegiatan secara terus-menerus di luar rumah.

Ditengah-tengah keyakinan penyelenggara pemilu bahwa mereka akan dapat menyelenggarakan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, terdapat keinginginan dan desakan dari organisasi agama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Komnas HAM, sebagai auxiliary state (lembaga yang komisionernya dicalonkan oleh presiden kepada DPR dan kemudian dipilih oleh anggota parlemen) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar pilkada serentak ditunda.

Salah satu alasan mendasar dari NU menginginkan penundaan pilkada adalah tidak diperbolehkan dalam upaya untuk menjalankan mekanisme demokrasi (rekruitmen pemimpin) harus mengorbankan hak hidup warga (hifdz al-nafz). Bagi NU pelaksanaan pilkada tidak diperkenakan bila memberi kecemasan bagi warna negara terhadap keselamatan jiwanya.

Keinginanan NU dan sejumlah organisasi/lembaga lainnya untuk menunda pilkada harus dimaknai beberapa hal. Pertama, ketidakpercayaan dari organisasi tersebut terhadap kemampuan dari negara dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dalam waktu yang dekat dan singkat.

Tidak saja tidak dapat memberikan kepastian kepada warganya,terhadap pejebatnya sendiri, negara tidak bisa membebaskanya dari serangan virus tersebut, sebagai contoh Fahrul Rozi, Menteri Agama RI tidak bisa menghindari dirinya dari serangan virus yang saat ini menjadi musuh seluruh dunia tersebut.

Selain tidak percaya terhadap negara, NU dan organisasi/lembaga lainnya tidak percaya bahwa penyelenggara pemilu, di dalam kegiatannya tidak akan berpotensi terkena ataupun menyebarkan Covid-19, sebagaimana contoh, Arif Budiman, Ketua KPU RI juga dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kedua, NU, Muhammadiyah serta lembaga lainnya seperti Komnas HAM dan DPD meminta penundaan pilkada karena menyakini bahwa pelaksanaan demokasi tidak boleh berbenturan dengan upaya penguatan kesejahteraan rakyat (bonum commune).

Dalam konteks tersebut, Larry Diamond dalam bukunya yang berjudul “Developing Democracy Toward Consolidation” (1999) menyatkan bahwa demokrasi secara essensi adalah terkonsolidasinya kesejahteran sosial bagi warga negara.

Artinya apabila pelaksaan pilkada sebagai implementasi dari praktek demokrasi ternyata memberi ancaman terhadap hak hidup bagi warga negara, sama artinya dengan pengingkaran terhadap makna dari demokrasi itu sendiri.

Menurut Potter (1997) melaknakan demokrasi tetapi mengikari makna dari demokrasi itu sendiri sama artinya dengan tidak memberikan kontribusi bagi kehidupan politik yang lebih sehat.