Oleh : Moch. Mubarok Muharam
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak direncanakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ditengah masa Pandemi Covid -19, seperti saat ini, tahap-tahap penyelenggaraan pilkada dilaksanakan secara berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.
Ada beberapa aturan-aturan baru pada penyelenggara pilkada saat ini seperti, tidak diperbolehkannya pasangan calon (paslon) kepala daerah melibatkan massa (pendukung) secara berlebihan pada wakktu pendaftaran ke KPU, kewajiban dari paslon kepala daerah untuk melaksanakan swab test untuk mengantisipasi menjalarnya penyebaran Covid-19.
Untuk menegakkan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan ancaman akan menunda pelantikan paslon yang terpilih sebagai kepala daerah, bila paslon tersebut tidak mematuhi protoker kesehatan selama penyelenggaraan pilkada.
Tidak saja diberlakukan bagi paslon kepala daerah, aturan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga kelurahan.
Untuk dapat menjalankan tugasnya, penyelenggara diwajibkan untuk melaksanakan aturan kesehatan, seperti swab test, menggunakan masker dan mengurangi kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan orang.
Dalam usahanya menjalankan protokol kesehatan secara displin, tentu tidak ada jaminan bahwa para penyelenggara pemilu akan terhindar dari potensi untuk terkena dan menyebarkan Covid-19, bila mereka mengadakan kegiatan secara terus-menerus di luar rumah.
Ditengah-tengah keyakinan penyelenggara pemilu bahwa mereka akan dapat menyelenggarakan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, terdapat keinginginan dan desakan dari organisasi agama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Komnas HAM, sebagai auxiliary state (lembaga yang komisionernya dicalonkan oleh presiden kepada DPR dan kemudian dipilih oleh anggota parlemen) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar pilkada serentak ditunda.
Salah satu alasan mendasar dari NU menginginkan penundaan pilkada adalah tidak diperbolehkan dalam upaya untuk menjalankan mekanisme demokrasi (rekruitmen pemimpin) harus mengorbankan hak hidup warga (hifdz al-nafz). Bagi NU pelaksanaan pilkada tidak diperkenakan bila memberi kecemasan bagi warna negara terhadap keselamatan jiwanya.
Keinginanan NU dan sejumlah organisasi/lembaga lainnya untuk menunda pilkada harus dimaknai beberapa hal. Pertama, ketidakpercayaan dari organisasi tersebut terhadap kemampuan dari negara dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dalam waktu yang dekat dan singkat.
Tidak saja tidak dapat memberikan kepastian kepada warganya,terhadap pejebatnya sendiri, negara tidak bisa membebaskanya dari serangan virus tersebut, sebagai contoh Fahrul Rozi, Menteri Agama RI tidak bisa menghindari dirinya dari serangan virus yang saat ini menjadi musuh seluruh dunia tersebut.
Selain tidak percaya terhadap negara, NU dan organisasi/lembaga lainnya tidak percaya bahwa penyelenggara pemilu, di dalam kegiatannya tidak akan berpotensi terkena ataupun menyebarkan Covid-19, sebagaimana contoh, Arif Budiman, Ketua KPU RI juga dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kedua, NU, Muhammadiyah serta lembaga lainnya seperti Komnas HAM dan DPD meminta penundaan pilkada karena menyakini bahwa pelaksanaan demokasi tidak boleh berbenturan dengan upaya penguatan kesejahteraan rakyat (bonum commune).
Dalam konteks tersebut, Larry Diamond dalam bukunya yang berjudul “Developing Democracy Toward Consolidation” (1999) menyatkan bahwa demokrasi secara essensi adalah terkonsolidasinya kesejahteran sosial bagi warga negara.
Artinya apabila pelaksaan pilkada sebagai implementasi dari praktek demokrasi ternyata memberi ancaman terhadap hak hidup bagi warga negara, sama artinya dengan pengingkaran terhadap makna dari demokrasi itu sendiri.
Menurut Potter (1997) melaknakan demokrasi tetapi mengikari makna dari demokrasi itu sendiri sama artinya dengan tidak memberikan kontribusi bagi kehidupan politik yang lebih sehat.
Ketiga, NU, Muhammadiyah dan lembaga lainnya memberikan sebuah pesan kepada kepada pemerintah untuk lebih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-I9.
Kenginanan dari organisasi tersebut agar pilkada ditunda, disamping merupakan bahasa keagamaan, juga harus dimaknai sebagai pesan bahwa pemerintahn harus lebih peduli dan konsisten terhadap penanganan pandemi, yang menakutkan umat manusia tersebut.
Bagi NU dan Muhammadiyah, dengan adanya pilkada serentak dikuatirkan akan menghilangkan konsentrasi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Keempat, bila keinginanan NU dan Muhammadiyah tersebut tidak dilakasanakan dikuatirkan akan mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada. Di tengah budaya paternalistik yang masih terjadi di Indonesia, keinginan dari NU dan Muhammadiyah tersebut akan mempengaruhi pemilih,khususnya para santri untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
Keinginanan untuk tidak menggunakan hak pilih semakin kuat, bila dilihat kenyataannya banyak warga yang tidak percaya terhadap kualitas calon pemimpin yang berkompetisi dalam pilkada.
Keinginan dari NU, Muhammadiyah dan lembaga lainnya agar pilkada serentak ditunda pelaksanaannya adalah kesadaran dari civil society yang menginginkan negaranya terbebaskan dari hal-hal yang lebih buruk akibat adanya Pandemi Covid-19. Tapi bila keinginan dikabulkan oleh pemegang otoritas kebijakan akan menimbulkan beberapa konsekuensi.
Pertama, Tidak adanya pejabat kepala daerah yang bersifat defnitif setelah 9 Desember 2020 hingga terpilih kepala daerah hasil pilkada yang diselenggarakan secara tertunda. Para kepala daerah yang tidak mencalonkan lagi dalam pilkada 2020, harus berakhir masa jabatannya pada 9 Desember 2020.
Untuk itu, untuk menjalankan tugas kepala daerah, pejabat yang lebih atas, seperti gubernur ataupun menteri dalam negeri (Mendagri) akan menunjuk pejabat eselon di birokrasi sebagai pejabat sementara (pjs) kepala daerah.
Kedua, Penunjukkan pejabat kepala daerah oleh pejabat politik ditingkat yang lebih atas (gubernur dan mendagri) akan menimbulkan problem baru,karena kewenangan yang diperoleh gubernur ataupun mendagri akan rentan disalah gunakan.
Dengan kewenangannya tersebut, gubernur atau mendagri akan menenetukan pjs kepala daerah sesuai dengan kepentingan ekonomi dan politiknya.
Secara politik, pjs kepala daerah akan diipengaruhi oleh gubernur ataupun mendagri untuk memenangkan paslon yang dikehendaki dalam pilkada di masa penundaan.
Ketiga, Dengan kewenangannya untuk menunjuk pjs kepala daerah, gubernur atau mendagri dikuatirkan akan menjalin hubungan politik dengan pihak tertentu atau parpol yang dekat dengan kekuasaan untuk menentukan pejabat kepala daerah.
Parpol yang dekat dengan kekuasaan tersebut akan berkepentingan terhadap pejabat kepala daerah dalam upaya untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan politik. Walaupun mempunyai waktu terbatas dalam menjalankan pemerintahaan di daerah, pjs kepala daerah tentu mempunyai pengaruh ekonomi dan politik.
Berdasarkan kajian di atas diatas, maka harus dipertimbangkan secara mendalam keuntungan dan kerugian dalam menentukan penundaan pilkada serentak.
Kesalahan dalam membuat kebijakan tentang persoalan tersebut akan merugikan kepentingan rakyat di daerah. Dalam mengambil kebijakan politik, pemegang otoritas politik sebaiknya harus memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan apapun. (*)
Oleh : Moch.Mubarok Muharam (Dosen Fisipol Undar, aktivis di Pusat Studi Pancasila, Agama dan Trisula (Puspat) Undar dan Lembaga Transformasi (Letram)