Terkait sanksi bagi pengguna jalan yang tidak pakai masker, Kapolres Kediri Kota, mengatakan, akan dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2020.
“Kami akan melaksanakan kegiatan razia atau operasi yustisi ini setiap hari. Dalam hal ini,kami juga penyampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan ini adalah untuk kepentingan warga masyarakat,” ucap AKBP Miko Indrayana.
Menurutnya, kegiatan bag-bagi masker ini ternyata mendapat dukungan warga. Dari sini pihaknya berharap, masyarakat semakin sadar terkait pentingnya menggunakan masker pada saat pandemi Covid-19.(bud)





