Bagi ASN,TNI/POLRI maupun anggota DPRD harus mundur. Sedangkan khusus incumbent misalnya bupati atau wakil bupati,walikota atau wakil walikota yang mendaftar lagi, tidak perlu mundur melainkan cukup mengajukan cuti pada saat kampanye.
Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan termasuk Pak Setiajid yang maju di Pilkada Tuban dan Fattah Yasin di Pilkada Sumenep. Kalau ada pengajuan, ya kita fasilitasi. Data lengkapnya ada di KPUD.
Menjawab soal 19 kabupaten/kota penyelenggara Pemilukada, Jempin Marbun menyatakan, kita masih menunggu sampai pendaftaran berlangsung. Saat ini semua bakal calon masih dalam proses diinternal partai. Finalisasinya pada saat penetapan.
Pemilukada bupati – wakil bupati, walikota – wakil walikota itu kan kewenanganya ada di KPUD kabupaten-kota, termasuk anggaran hibahnya. Pemprov hanya menerima tembusan dan mensupport saja, pungkasnya. (sr/min)