SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sampai menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU-D) tanggal 4-6 September ini, ternyata belum ada satupun yang mengajukan cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya
Padahal undang undang sudah mengatur bahwa bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, anggota DPRD dan incumbent yang maju lagi harus memenuhi ketentuan itu. Kalau tidak maka kesertaanya bisa dinyatakan tidak sah.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun mengakui bahwa hingga kini belum ada surat satupun yang masuk, jelasnya kepada WartaTransparansi.com, Selasa (1/9/2020)
Hanya saja ketentuan undang undang No.10 tahun 2016 itu berlaku pada saat calon ditetapkan oleh KPU. Jadi, pada saat pendaftaran itu, berikutnya masih ada verifikasi administrasi surat apa saja yang belum dipenuhi, lalu cek kesehatan dan lainya, baru kemudian KPU menetapkan. Disitulah semua administrasi harus sudah lengkap.