Karena, nasib dari pekerja seni atau keluarga mereka sangat ironis. Selain tidak ada pemasukan dari jasa juga luput dari bantuan pemerintah setempat.Untuk itu, kami berharap agar segera diterbitkan izin untuk mengelar hajatan oleh masyarakat” ujarnya
Menjawab aspirasi perwakilan masa, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, menjelaskan, bahwa Kabupaten Kediri kondisi terkini masih di zona oranye, maka belum diperkenankan atau tidak di izinkan untuk menyelengarakan acara dengan mendatangkan banyak orang, sesuai dari aturan Pemerintah Pusat ataupun Gugus Tugas.
Namun, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam komunitas Pekerja Sor Terop, dan memberikan jawaban secepatnya,Senin (3/8/2020).
Kami akan bahas bersama dengan beberapa jajaran di Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri, dengan menyeleraskan mekanisme aturan-aturan yang berlaku. Kemudian, Selasa (4/8/2020), kami akan mengundang perwakilan Komunitas Pekerja Sor Terop untuk menyelaraskan aturan yang ada untuk disepakati bersama.
Kemudian, baru kita akan memberikan penerbitan izin penyelengaraan hajatan sesuai mekanisme protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain itu,kami juga sedang berfikir agar perekonomian di Kabupaten Kediri kembali bangkit akibat dampak Covid 19. Oleh karena itu, kami memohon dukungan serta partisipasi masyarakat, agar mendukung upaya dari pemerintah” ucapnya
Sekedar diketahui, dalam aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta sempat ditutup mulai Simpang Tiga Tepus, oleh petugas gabungan dari Polres Kediri dan Satpol PP Kabupaten Kediri, juga diterjunkan untuk mengamankan aksi damai tersebut. Dan, aksi unjuk rasa berjalan damai serta berakhir pukul 12.46 WIB, dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian. (bud)