Lama Dikuasai Swasta, Aset Senilai Rp61 M Berhasil Diselamatkan

Lama Dikuasai Swasta, Aset Senilai Rp61 M Berhasil Diselamatkan

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset negara. Kali ini, berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.

Proses penyerahan aset berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu dilakukan di Kejati Jatim dengan menandatangani surat perdamaian antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan pihak ketiga PT Platinum. Penandatanganan perdamaian sekaligus penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Pada kesempatan itu, Kajati Muhammad Dofir menjelaskan, aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan pemkot. Enam aset sebelumnya di antaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” katanya.

Awalnya, lanjut dia, Wali Kota Risma bersama jajarannya melaporkan kepada Kejati Jatim bahwa ada aset di Karang Pilang yang dikuasai pihak ketiga. Kemudian, dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.

“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” katanya.