Dua Terduga Provokator Ditangkap Saat Aksi Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Di Lekok

Dua Terduga Provokator Ditangkap Saat Aksi Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Di Lekok
PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pasca insiden pengambilan paksa jenazah pasien positif oleh sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kamis (16/07/2020) lalu, Polres Pasuruan Kota telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyayangkan insiden memalukan tersebut. Menurutnya, tak semestinya pengambilan paksa jenazah tersebut dilakukan. Terlebih setelah beberapa jam dimakamkan, hasil swab menyatakan bahwa warga tersebut meninggal dunia dengan status Positif Covid-19.

“Sangat disayangkan, karena kita tahu bahwa di daerah lain juga muncul kejadian yang sama. Itu merugikan kita bersama. Bayangkan, jenazah Covid-19, berapa yang menyentuh langsung dan kemungkinan bisa tertular,” kata Arman, sesaat setelah melepas pasien sembuh dari Covid-19 di Rumah Pemulihan UPT LKD Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/07/2020) sore.

Arman menegaskan bahwa dua orang yang diamankan, kini masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, ia memastikan bahwa dua pelaku ini, untuk sementara diduga telah memprovokasi warga untuk melakukan pengambilan jenazah secara paksa.

Dua orang tersebut bukan berasal dari keluarga almarhum, melainkan dari warga lainnya.

“Dua orang ini bukan dari keluarga, tapi warga yang ikut mengantar jenazah ke pemakaman. Justru kalau dari keluarganya sudah ikhlas dan tidak ada upaya yang mengarah pada provokasi,” terangnya.

Dijelaskannya, apabila sudah mengarah pada penetapan tersangka, maka kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.