Sementara wakifnya sudah meninggal dunia. Terlebih lagi bila nadhir (pengelola wakaf) tidak tahu menahu mengenai status tanah wakaf tersebut, maka lengkaplah sudah wakaf tersebut akan terombang ambing keadaan yg tidak menentu, yang tentunya atas tanah tersebut yang di atasnya sudah terbangun masjid semakin tidak jelas dan akan sangat menganggu kekhusukan ibadah masyakat sekitar masjid tersebut.
Dalam beberapa literatur islam disebutkan bahwa, tidak ada jalan lain dalam membangun peradaban islam yang terbukti dalam sejarah, kecuali melalui jalan memakmurkan masjid dan mengelola harta benda wakaf secara profesional, sehingga berkembanglah asset umat islam, dan terjaminlah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan umat islam.
Partai Golkar Jawa Timur berharap kepada Pemerintah melalui program PTSL dari BPN, khususnya untuk tanah wakaf di Jawa Timur semakin ditingkatkan, agar aspek utama dari pengelolaan hak atas tanah yakni kepastian hukum akan lebih tercapai.
Zainal Arifin menyatakan, Partai Golkar Jatim mengajak seluruh pengelola masjid di Jawa Timur yang belum bersertifikat, agar mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi surat surat yang berhubungan dengan tanah wakaf yang dipergunakan untuk masjid, untuk selanjutnya bisa dikonsultasikan dengan BPN Kab/Kota setempat, dalam rangka langkah sertifikasi. (guh/min)