Kapolresta juga sangat berharap, di Kota Kediri ini tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, jika nanti ada yang melanggar dan melakukan pengambilan paksa jenasah, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
” Kami juga memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat, agar mengerti apa yang harus dilakukan bagi warganya yang terkonfirmasi positif serta warganya yang meninggal akibat terinfeksi covid-19,” tegasnya.
AKBP Miko juga mengutarakan, untuk wilayah hukum Polresta Kediri di masing-masing Kampung Tangguh ada sebanyak 15 Babinsa dan 15 Bhabinkamtibmas serta 30 relawan.
“Diharapkan dengan kegiatan pelatihan dan edukasi ini bisa membantu pelaksanaan gugus tugas pencegahan penyebaran covid-19, baik tingkat Kota dan Kabupaten Kediri maupun tingkat Kecamatan. Karena, apa yang kita lakukan selalu bersinergi dengan gugus tugas yang ada,” pungkasnya.( bud)