Untuk Surabaya Raya, sebagaimana diketahui PSBB sampai tiga tahap. Sedangkan Malang Raya PSBB cukup sekali saja. Namun kasus Corona di Surabaya Raya masih tinggi, terutama Kota Surabaya. Ini perlu penyelesaian segera dan karenanya Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa meminta mendiskusikan.
Ini upaya Pemprov Jawa Timur dalam rangka ikut serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19. Juga upaya penegakkan disiplin ditengah masyarakat.
Saat ini DPRD Jawa Timur tenggah melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 1/2019 tentang keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan aspek bencana alam di Jawa Timur.
Kehadiran Pak Kapolda dan Pangdam V Brawijaya ini untuk memberikan support kepada DPRD untuk memaksimalkan Perda tersebut dan memutus mata rantai Covid-19 terutama di Surabaya, ujarnya kembali menegaskan.
Sahat mengatakan, kita sama sama tahu bahwa sejak maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz tentang larangan berkerumun massa saat pandemi di cabut dan PSBB juga di cabut, maka hanya tinggal Perda perubahan ini yang menjadi payung hukum dalam penegakkan disiplin di masyarakat, memaksimalkan dan memutus mata rantai Covid-19 dan penyelesaiannya bisa lebih cepat lagi sebagaimana diharapkan oleh bapak Presiden.
“Kita mengepresiasi atas kinerja dan support dari Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah semoga Perda ini bisa diselesaikan oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) secepat cepatnya sehingga menyelesaikan Covid-19 khususnya Kota Surabaya segera berakhir,” ungkap Sahat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur. (min)