banner 728x90
Gresik  

Bupati Perintahkan Sanksi Tegas Kepada Pelanggar Perbup 22 tahun 2020

Bupati Perintahkan Sanksi Tegas Kepada Pelanggar Perbup 22 tahun 2020

Selain sekolah, Bupati juga menyampaikan beberapa tempat yang selama ini melanggar Perbup. Misalnya tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak mengeterapkan phisikal distancing dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga. Bupati meminta pihak Dinas Pariwisata juga menertibkan dan memberikan sanksi.

Kita prihatin setiap hari jumlah kasus covid di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita” pinta Bupati.

Pada rapat yang dihadiri oleh para Kepala OPD tersebut, Bupati memerintahkan agar semua OPD untuk menertibkan sesuai kewenangannya masing-masing.

Ditekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut”ujar Sambari lagi.

Kapolres Gresik dan Dandim 0817 Gresik mengaku siap mendukung kebijakan Bupati terkait Perbup 22 tahun 2020.

Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan para kepala OPD untuk membicarakan strategi para kepala OPD agar bisa lebih terpadu. Kami juga perintahkan kepada jajaran yang ada di bawah di tingkat Koramil untuk saling bahu-membahu dengan anggota tiga pilar yang lain” ujar Dandim.

Seperti halnya Dandim, Kapolres Gresik juga sudah memerintahkan para Kapolsek untuk lebih giat lagi dalam menegakkan Perbup 22 dengan melaksanakan operasi bersama tiga pilar. (rin)