GRESIK (WartaTransaransi.com) – Menyikapi keadaan perkembangan kasus covid 19 yang terjadi di Gresik. Bupati Dr. Sambari Halim Radianto selaku komandan Satuan gugus tugas Penanggulangan penanganan COVID-19 akan bertindak tegas.
Tindakan tegas ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar Perbup 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19.
Penegasan ini disampaikan Bupati saat rapat bersama Satuan gugus tugas Covid-19 Gresik yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja pada Senin (6/7/2020). Rapat yang juga dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko yang keduanya juga bertindak sebagai wadansatgas COVID-19 Gresik.
Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap perbup, Bupati meminta kepada seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup ini.
Ada empat hal yang harus kita waspadai yaitu lingkungan kerja, Pasar, Perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang haripun agar penegakan perbup ini terus dilakukan terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker” pinta Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait perbup ini sehingga jumlah kasus Covid semakin bertambah. Bupati juga mensinyalir bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam.
Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi phisikal distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sanksi juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus tegas ” ujar Sambari serius.<