Opini  

“Perang Lawan Corona” di Surabaya (1)

“Perang Lawan Corona” di Surabaya (1)
Djoko Tetuko

Sebab, dalam menangani bencana alam atau non alam, seperti Covid-19 harus disusun RENKON. Langkah (1) Dimana semua pihak satgas maupun satuan lain duduk bersama memeta kinerja.

Langkah (2). Semua pihak yang terlibat sepakat dengan langkah-langkah program kerja, baik yang prioritas maupun rutinitas. Kemudian melakukan perencanaan secara masiv dan melakukan monitoring serta evaluasi. Tentu saja harus sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU ini Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Diperkuat dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana.

Dimana pada pasal 1 menyatakan

“Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. Dan, pasal 2 menegaskan, “Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi Pelaksana Komando Tanggap Darurat Bencana”.

Melihat perkembangan kasus positif virus Corona, Kota Surabaya bersama Sidoarjo dan Gresik sudah menembus 8 ribu lebih. Maka membutuhkan penanganan khusus seperti “perang”, sehingga menjadi program prioritas supaya Covid-19 segera berkurang drastis. Sebab jika data kasus masih tinggi karena gagal dalam mencegah an penyebarluasan virus Corona, maka transisi kehidupan normal baru sama dengan bohong.

Sama dengan “bunuh diri”. Sudah tahu wabah dan pandemi masih mengamuk masyarakat diajak tidak patuh dan tunduk. Itulah hakiki bunuh diri, yaitu sama seperti ada mobil dengan kecepatan tinggi di jalan tol, masih saja melanggar dengan menyeberang jalan.

Oleh karena itu, kewajiban pemerintah (pusat, provinsi, kota/kabupaten Surabaya Raya), memberikan perlindungan kepada warganya secara maksimal, menjadi kewajiban. Dengan melakukan pencegahan penyebarluasan dan meningkatkan pasien sembuh serta menyetop angka wafat, menjadi prioritas dalam 2-3 minggu ke depan dengan perencanaan RENKON.

Memetakan daerah terdampak, melakukan rapid test atau pemeriksaan lebih canggih, melakukan penanganan pasien lebih baik lagi, kampanye pencegahan sebagai gerakan massal secara masiv. Tentu saja dengan melaksanakan program seusia hasil kesepakatan.

Menyampaikan informasi RENKON ke masyarakat luas sesuai dengan program prioritas; yaitu pemeriksaan massal kantor pelayanan publik, daerah zona merah dan kuning,
pasar, mall, sekitar stasiun, sekitar terminal dan lain-lain yang memang sebagian sudah dilakukan tetapi tidak masiv.

Pengumuman langkah-langkah strategis RENKON dan transparansi semua upaya, juga tetap kampanye memakai peralatan APD, masker, disinfectant, dan semua protkol kesehatan dengan jumlah minimal 2-4 persen dari jumlah penduduk, insyaAllah jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memenangkan peperangan. (JT)