Lebih lanjut Nur mengatakan disaat proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan dari pemerintah desa beredar kabar jika sekdes sekarang tidak di dalam tahanan tetapi sudah kembali dan sekarang ada di satu tempat di daerah Ngariboyo rumah saudaranya.
Sementara itu Kepala Desa Banjarejo Jumiran HD bisa memahami dan menerima keresahan warganya atas tindakan tidak terpuji sekdesnya.” Benar apa yang dikatakan warga jika perilaku Eka Candra Utama tidak layak dan tidak terpuji,”Kata Jumiran.Diungkapkan pemerintah desa sampai saat ini belum mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukum dari sekdesnya.Semenjak beredar kabar jika Eka Candra sudah keluar dari tahanan ada pihak keluarga yang menghubungi Kades dan minta untuk bertemu di luar desa.Tetapi ajakan tersebut langsung ditolak.”Saya tolak langsung ajakan untuk bertemu apalagi di luar desa,”tegas Jumiran.
Jika ingin bertemu disarankan ke Kantor Desa pada jam kantor.Karena jika bertemu di luar desa dan diketahui warganaya sama saja dengan bunuh diri. Dijelaskan hari ini kita panggil untuk hadir di balai desa tetapi tidak hadir dan akan dilayangkan surat panggilan lagi untuk datang ke kantor pada jam kerja.
Disinggung permintaan warga adanya ketegasan dari Kepala desa Jumiran menyampaikan jika setiap jabatan ada resikonya. Dirinya sebagai kepala Desa Banjarejo mengambil keputusan untuk memberhentikan secara tetap jabatan seldes Eka Candra Utama.”
Atas nama pemerintah desa saya akan berhentikan Eka Candra dari jabatan Sekdes,”tegas Jumiran. Hal ini akan dikonsultasikan dengan pihak Kecamatan Ngariboyo dan Dinas PMD Magetan.
Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto mengatakan akan mengecek dahulu pemberhentian Sekdes Banjarejo yang tersangkut tindak pidana.” Nanti kita cek memenuhi syarat atau tidak untuk diberhentikan,”terang Eko Muryanto.(rud/sal)