Data Seksi Kefarmasian dan alat kesehatan serta pembekalan kesehatan rumah tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur menunjukkan terdapat 18 industri obat tradisional (IOT) dan 242 usaha kecil obat tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah industri ekstrak bahan alam (IEBA) dan usaha mikro obat tradisional (UMOT).
Politisi PKS ini menambahkan perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional terutama pada saat menghadapi pandemi Covid-19.”Seharusnya, ini menjadi momentum berharga,” kata Artono.
Dirinya berharap Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan. “Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur. Juga, pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional dengan berada di bawah BUMD Jatim. (sr)