“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas legislator dapil Sumatera Utara III itu.
Seperti yang diketahui, rencana Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang menuai kritik di berbagai kalangan.
Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu pada 1 Juli 2020. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang. (sam)